Penolakan Pembangunan TPST Kertamukti, Dewan Fasilitasi RDP Warga dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat dengar pendapat mengenai kasus penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (10/07). Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta perwakilan warga dari Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat dengar pendapat mengenai kasus penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (10/07). Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta perwakilan warga dari Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR).

“Kepala Dinas LH juga sudah sampaikan tadi, pembangunan TPST Kertamukti ini harus tetap berjalan karena ada dampak positif dalam penanganan persoalan sampah,” katanya.

Menurutnya, adanya penolakan warga terkait pembangunan TPST hanyalah bentuk kekhawatiran semata karena menganggap keberadaan tempat pengolahan sampah ini memberikan efek negatif bagi masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

“Hanya kekhawatiran, belum dibangun ataupun belum dilaksanakan. Nanti warga bersama pemerintah pusat dan daerah saling memberikan masukan agar pembangunan ini memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada negatif,” ucapnya.

Sosialisasi TPST di Kabupaten Bekasi Harus Masif

Sementara itu perwakilan warga Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan berdasarkan hasil dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Bekasi, rencana pembangunan TPST tetap terlaksana.

Pos terkait