Pemkab Bekasi Siapkan 10 Rumah Sakit Tangani PDP Corona

Petugas Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) saat menunjukan peta sebaran Kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
Petugas Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) saat menunjukan peta sebaran Kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan 10 rumah sakit untuk menampung dan menangani Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19).

“Ada 10 rumah sakit yang kita siapkan untuk menampung dan menangani Pasien Dalam Pengawasan,” kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dr Alamasyah saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanangan COVID-19, Senin (16/03).

BACA: 4 Orang Warga Kabupaten Bekasi Positif Corona, 2 di Antaranya Meninggal Dunia

Adapun ke 10 rumah tersebut diantaranya adalah RSUD Kabupaten Bekasi, RS Hermina Grandwisata, RS Sentra Medika, RS Siloam Cikarang, RS Omni Cikarang, RS Mitra Keluarga Cikarang, RS Adam Thalib, RS Graha MM2100, RS Cibitung Medika dan RS Annisa.

Sementara untuk yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), proses isolasi dilakukan di rumah masing-masing. “Mereka di rumah dan tidak diperkenankan keluar. Makanya petugas kesehatan yang datang untuk melakukan pemantauan dari pagi hingga sore hari,” tuturnya.

Khusus untuk yang telah dinyatakan posif, sambung dr Alamsyah, pasien akan dibawa ke RS Rujukan yang telah ditunjuk pemerintah pusat untuk menangani COVID-19 di Bandung.

BACA: Kompak Cegah Corona, Seluruh Sekolah di Kabupaten Bekasi Diliburkan Dua Pekan

Seperti diketahui, hingga Senin 16 Maret 2020 terdapat 4 orang warga Kabupaten Bekasi dinyatakan positif corona dan dua diantaranya meninggal dunia. Selain itu, terdapat 40 yang berstatus ODP dan 12 PDP.

Untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah  diantaranya adalah dengan membuat surat edaran dan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.

Jika ada yang mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit COVID-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI. (BC)

Pos terkait