BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, sekolah di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 sudah diizinkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, sekolah berkenankan melaksanakan PTM. Namun, PTM masih harus dilakukan secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan.
“Minggu ini kami sudah melakukan upaya verifikasi dari Disdik lalu ceklist setiap sekolah. Karena ada 11 item yang harus dipenuhi salah satunya terkait sarana prasarana prokes di sekolah seperti alat pengukur suhu, bak cuci tangan dan lainnya. Baru sekolah itu bisa gelar,” kata Dani Ramdan, Senin (30/08).
Setelah proses verifikasi, sekolah yang diperbolehkan melakukan PTM terbatas baik negeri maupun swasta harus mensosialisakan kepada setiap orang tua murid mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) PTM terbatas ini pada tanggal 1-2 September, dilanjutkan uji coba PTM terbatas pada 3-4 September dan proses PTM terbatas pada 6 September mendatang.
“Kalau PAUD maksimal 1 jam, pesertanya maksimal 5 orang per kelas. Kemudian Kalau SD itu 3 jam per hari, maksimal 50 persen pesertanya atau 15 orang per kelas. Sedangkan kalau SMP 18 siswa per kelas,” tuturnya.
Namun demikian, sambung Dani, secara prinsip pelaksanaan PTM terbatas tersebut dikembalikan kepada orang tua dari para murid. Ketika ada orang tua yang tidak menghendaki PTM terbatas, mereka masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring.
“Ada syarat wajib lainnya yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM terbatas,” kata dia. (BC)