BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengizinkan para pelaku seni untuk manjak atau manggung kembali. Namun demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya tetap mematuhi protokol kesehatan.
BACA: Pelaku Seni Minta Pemkab Bekasi Izinkan ‘Manjak’ di Acara Hajatan
Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyatakan dari hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pertunjukkan seni sudah diperbolehkan, baik di acara pesta pernikahan maupun di acara lainnya. Hanya saja, pertunjukkan seni hanya dapat dilaksanakan di daerah yang telah masuk zona hijau. Pertunjukkan kesenian pun harus menerapkan protokol kesehatan.
“Tadi dengan tim gugus tugas, kepolisian dan Satpol PP juga hadir bahwasannya acara kesenian ini sudah diperkenankan, diperbolehkan dengan catatan harus memenuhi protokol kesehatan. Kemudian ada tempat-tempat yang saat ini masih zona merah, yang tidak bisa untuk diberlakukan kesenian tadi. Sehingga hanya daerah-daerah yang sudah dianggap zona kuning dan hijau,” ucapnya usai menerima audensi dari para pelaku seni dan jasa yang tergabung dalam Forum Bersama Pekerja Seni Kabupaten Bekasi (FB-PSKB), Kamis (16/07).
Atong menyatakan, Bupati Bekasi sebenarnya telah menerbitkan kebijakkan baru di mana sektor kesenian dan olah raga sudah diperbolehkan. “Tapi catatannya itu tadi, protokol kesehatan tidak di zona merah. Jadi sebelum menggelar kesenian, harus lapor dulu ke gugus tugas untuk dicek kemudian jika memenuhi standar diberikan rekomendasi,” kata dia.
Atong berharap dengan diperbolehkannya kembali pertunjukkan kesenian, para seniman dapat kembali berkarya serta memeroleh nafkah seperti semula. “Tetapi perlu diingat, pertunjukkannya digelar namun waspada terhadap covid-19 juga tetap ada,” ucap dia.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menambahkan dizinkannya para pelaku seni untuk berkegiatan baik di acara pesta pernikahan maupun di acara lainnya seiring dengan keluarnya dengan keluarnya SK Bupati Bekasi bernomor 440/Kep.274-Dinkes/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Juli 2020 lalu tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bekasi nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 tentang Pedoman Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
“Boleh, tetapi ada beberapa persyaratan sesuai SK tersebut. Kemudian harus ada izin keramaian dari aparat keamanan, baru diverifikasi lapangan,” tandasnya. (BC)