Pelaku Seni Minta Pemkab Bekasi Izinkan ‘Manjak’ di Acara Hajatan

Massa pelaku seni dan jasa melakukan aksi damai dengan membuat panggung hiburan di depan di depan gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (16/07).
Massa pelaku seni dan jasa melakukan aksi damai dengan membuat panggung hiburan di depan di depan gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (16/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pelaku seni dan jasa di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Bersama Pekerja Seni Kabupaten Bekasi (FB-PSKB) mendatangi Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengeluarkan izin melakukan aktivitas manggung di hajatan pesta.

Salah seorang perwakilan pelaku seni, Edi ‘Toing’ mengatakan sejak bulan Maret yang lalu mereka sudah tidak diizinkan lagi untuk melakukan aktivitas ‘manjak’ atau manggung di acara hajatan pesta akibat Pendemi Covid-19. Akibatnya para pelaku usaha seni dan jasa sangat terdampak secara perekonomian.

“Dari bulan Maret lalu hingga saat ini kami tidak dapat melakukan aktivitas manggung di acara hajatan pesta pernikahan maupun hajatan pesta lainnya seperti sebelum Covid-19, sehingga kami sangat terdampak perekonomian karena pendapatan kami selama ini dari kegiatan manggung dari panggung kepanggung di acara pesta-pesta yang digelar masayarakat,“ ungkap Edi, Kamis (16/07).

Hal senada juga disampaikan salah seorang pelaku jasa organ tunggal dan sound system, Maman. Menurutnya menjelang diberlakukannya new normal ( Adaptasi Kebiasaan Baru) pihaknya meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk memberikan izin memperbolehkan lagi kegiatan kesenian pada acara  pesta pernikahan maupun pesta hajatan lainnya.

Pasalnya, sejak Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan pesta dengan mengelar respsi pernikahan atau pun khitan dengan melibatkan orang banyak, para pelaku usaha seni dan jasa merasakan dampak luar biasa. Bahkan, peralatan yang selama ini digunakannya untuk menafkahi keluarga terancam dijual.

“Makanya kami meminta agar pemerintah daerah untuk membolehkan  pesta pernikahan, sunatan atau pesta hajatan lainnya digelar. Kalau harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 kami bersedia untuk mengikuti ketentuan tersebut,” tandasnya. (BC)

Pos terkait