Pemkab Bekasi Dampingi Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mendorong agar pabrik ban di Cikarang PT Hung-A Indonesia memenuhi hak-hak karyawannya yang di PHK dan melaksanakan prosedur PHK sesuai ketentuan perundang-undangan | Foto: Istimewa
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mendorong agar pabrik ban di Cikarang PT Hung-A Indonesia memenuhi hak-hak karyawannya yang di PHK dan melaksanakan prosedur PHK sesuai ketentuan perundang-undangan | Foto: Istimewa

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Berawal dari unggahan video di media sosial, kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi menjadi viral. Bagaimana tidak, dalama PHK itu terdapat ribuan pekerja yang kehilangan sumber nafkahnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan (Korsel) tersebut.  Serta telah mengintruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.

Bacaan Lainnya

BACA: Pengangguran Terbuka di Kabupaten Bekasi Turun Satu Digit

“Ini kan seperti kondisi force majeur  dan yang bisa kita lakukan adalah agar hak-hak pegawainya terpenuhi dan prosedur PHK-nya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan laporan yang kami terima, sejauh ini mereka mematuhi itu semua,” kata Dani Ramdan, Jum’at (19/01).

Akibat adanya PHK ini, Dani memperkirakan jumlah pengangguran di wilayahnya akan bertambah.  Untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas, khususnya menjelang bergulirnya Pemilu Serentak 2024.  Dengan begitu, iklim investasi akan terus membaik dan lapangan kerja dapat terus terbuka.

“Tentu mereka yang sebelumnya bekerja jadi tidak bekerja, ini menjadi PR lagi bagi kami sehingga akan menjadi prirotas juga  untuk bisa memfasilitasi mereka kembali mendapatkan pekerjaan. Dukungan masyarakat tentunya sangat diperlukan, salah satunya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu ini agar investasi-investasi yang sudah di depan mata tidak mengurungkan niatnya, dengan harapan lapangan-lapangan pekerjaan akan terus terbuka,” kata Dani.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan berdasarkan laporan yang diterima terdapat sekitar 1.170 karyawan PT. Hung-A Indonesia yang terkena PHK.  “Ada 1.170 pekerja, sudah lapor (ke Disnaker Kabupaten Bekasi),” kata Edi.

Edi menyatakan, pihaknya akan mendampingi para pekerja yang mengalami PHK tersebut. “Sementara ini masih melakukan bipartit antara pengusaha dengan pekerja, kita siap akan mendampingi pekerja,” ujarnya.

Dia menyatakan, PHK tersebut dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaannya lantaran tidak ada pesanan dari para pembeli. “Karena perusahaan tutup maka semua terkena PHK. Karena tidak ada pesanan dari buyer, itu yang disampaikan alasannya,” kata Edi. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait