BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan sertifikat layak buka bagi outlet UMKM. Kendati demikian, pemerintah akan memilih terlebih dahulu usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat, sambil berusaha menurunkan level kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Tentu saja langkah pertama yang harus dilakukan adalah menurunkan dulu level kewaspadaannya, kalau masih di level 4 belum bisa dikeluarkan sertifikat. Pemkab juga akan memilih dulu usaha-usaha mana saja yang memenuhi syarat yang nanti akan diberikan sertifikasi kesehatan. Mudah-mudahan dengan dukungan dari Pak Menteri, Pemerintah Pusat, TNI Polri, dan pelaku usaha, Kabupaten Bekasi bisa mampu mengendalikan pandemi Covid-19,” kata Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Selain itu, Dani meminta kepada para pengusaha untuk serius menyiapkan tempat usaha agar memenuhi standar protokol kesehatan, terutama usaha dibidang kuliner. “Protokol kesehatannya, seperti tempat cuci tangan, sirkulasi udaranya, jarak untuk tempat duduk, agar dijalankan, sehingga (pengunjung) tetap aman meskipun ada pelayanan makan didalam,” ucapnya.
Dani juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi juga akan meluncurkan program Bantuan Usaha Mikro (BUM) BERANI bagi para UMKM yang terdampak Covid-19. Program tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan menaikkan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah, tentunya dengan penilaian dan verifikasi yang ketat dan memenuhi syarat.
“Mudah-mudahan BUM dapat menambah semangat pedagang untuk terus melakukan kewirausahaan secara mandiri dan membangun usaha mikronya,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Teten Masduki merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan sertifikat layak buka bagi para pelaku UMKM yang menemuhi protokol kesehatan. Hal itu disampaikan saat meninjau vaksinasi bagi para pedagang mie & bakso, pelaku UMKM di bidang kuliner, seniman hingga masyarakat umum di Lotte Mart Cikarang, Minggu 08 Agustus kemarin.
Menurut Teten, para pelaku UMKM adalah pihak yang sangat terdampak langsung akibat pandemi Covid-19 ini. Dari 2.500 pedagang mie dan bakso selama pandemi ini sudah 200 kios tutup. “Bahkan dari laporan yang saya terima, omset penjualan juga pernah turun hingga sampai 70% saat pemberlakuan PPKM Darurat,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar agar Pemerintah Daerah mengeluarkan sertifikat layak buka bagi outlet-outlet pelaku UMKM yang memenuhi protokoler kesehatan seperti memiliki sirkulasi udara, pembatasan jumlah pengunjung, pembatasan jarak atau tempat duduk, ketersediaan alat cuci tangan, detector suhu dan lainnya.
“Jika itu sudah terpenuhi oleh outlet tersebut, Pemkab dapat memberikan sertifikat layak buka pada outlet tersebut, namun jika melanggar harus ada sikap tegas pemerintah dan gugus tugas untuk memberikan sanksi penutupan,” tuturnya.
“Dengan demikian, maka tanggung jawab kaitan dampak covid juga menjadi tugas dan tanggung jawab pelaku UMKM sendiri, selain tugas Pemerintah, TNI dan Polri. Disitulah dapat dimaknai, kita saat ini masih hidup berdampingan dengan pandemi Covid, namun bertahap kita lawan dan singkirkan covid dari republik ini,” imbuhnya. (BC)