BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menambah stok blangko KTP-el dengan cara ‘membeli’ ke Pemerintah Pusat. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selalu terlambat mendapat KTP-el.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan katanya pemerintah daerah boleh mencetak blangko KTP-el ini dengan APBD,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi, Rabu (29/01).
BACA: Sikapi Persoalan Blangko e-KTP, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Berharap Pemkab Bisa Cetak Sendiri
Rencana itu, lanjutnya, akan coba direalisasikan Pemkab Bekasi dengan menganggarkannya di APBD Perubahan 2020. “Jadi kami sifatnya hanya menyediakan anggaran dan proses pencetakannya tetap dilakukan di pusat,” tuturnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya menambahkan pengalokasian biaya untuk belanja blanko KTP-el oleh pemerintah daerah diperbolehkan menyusul adanya Permendagri No 99 tahun 2019.
“Sesuai dengan Permendagri No 99 tahun 2019 bahwa kemendagri dapat memperoleh hibah dari Pemerintah Daerah untuk pengadaan blangko KTP-el,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan anggaran sebesar Rp3,750 M di APBD Perubahan 2020. Dengan uang itu, ia berharap Pemkab Bekasi bisa mendapatkan 375.000 lebih blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan di Kabupten Bekasi.
“Saat ini kami sedang mengusulkan hibah dimaksud kepada Bupati Bekasi, mudah-mudahan disetujui pada APBD Perubahan 2020 nanti,” kata Hudaya. (BC)