BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan insentif kepada imam masjid yang berkemampuan membaca Al Qur’an dengan cara tilawah.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana mengatakan insentif tersebut akan diberikan kepada para imam masjid yang memiliki membaca Al Qur’an dengan cara tilawah sebesar Rp 2.500.000 per bulan di tahun 2021.
“Imam masjid yang akan mendapatkan insentif, tentunya akan melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya,” kata Imam Mulyana, Kamis 26/11).
Proses seleksi imam masjid tersebut akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). “Jadi harus bisa membacakannya secara tilawah. Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,” kata Imam.
Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja mengatakan di tahun 2021 Pemkab Bekasi rencananya akan mengambil 500 imam masjid melalui seleksi dari setiap desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
“Jadi dari 187 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi, minimal ada di setiap desa. Bahkan satu desa bisa dua orang (imam masjid penerima insetif),” ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Bekasi sudah memberikan insentif atau bantuan operasional bulanan terhadap imam masjid, marbot, guru masjis taklim dan amil jenazah di wilayah Kabupaten Bekasi. (BC)