BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi diminta untuk meliburkan karyawannya saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
“Perusahaan seharusnya bisa meliburkan karyawannya saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 nanti, karena regulasi dari pemerintah harus libur. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menentukan hak politiknya,” kata Eka Supria Atmaja, Senin (08/04).
Adapun untuk surat edaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan melayangkannya ke semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kalaupun perusahaan ingin tetap beroperasi karena harus mengejar target produksi, maka harus memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih di TPS terlebih dahulu,” ungkapnya.
Melalui surat edaran itu, Eka berharap mampu meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2019, mengingat masih rendahnya persentase pemilih pada pemilu sebelumnya. (BC)