Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Berpotensi Diulang, DPRD: Itu Bukan Ranah Kami

Ilustrasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022
Ilustrasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menegaskan bahwa mekenisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang digelar pada Rabu 18 Maret 2020 sudah sesuai ketentuan perundangan-undangan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau bicara tentang dilantik, ditunda atau harus diulang itu bukan ranah kewenangan kami. Yang jelas tugas dan wewenang DPRD sudah dijalankan sesuai ketentuan perundangan. Selain itu mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi juga sudah dijalankan sesuai Tata Tertib. Hal tersebut kami lakukan sesuai dengan amanah PP No 12 Tahun 2018 pasal 24 ayat (3), yang mengamanahkan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Bupati agar berpedoman pada Tata Tertib DPRD,” kata Nyumarno, Jum’at (03/04).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Nyumarno juga membenarkan apabila DPRD Kabupaten Bekasi telah menyampaikan surat  usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat disertai lampiran berupa bukti-bukti dukungan, risalah rapat dan lain sebagai dalam bentuk fotokopi.

“Yang ngirim surat usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati ke Propinsi itu Sekretariat DPRD. Tadi kami tanyakan ke Sekwan, memang betul lampiran-lampiran yang dikirimkan masih berupa Scan semua,” ucapnya.

Lampiran aslinya, kata dia, baru akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pekan depan. “Informasinya Senin nanti dan langsung dikirim oleh Sekretariat DPRD untuk mendapatkan ceklist dan tanda terima langsung. Soalnya kan bicara dokumen asli, mungkin pertimbangan Sekwan agar sekalian dapat ceklist per item dokumen asli tersebut dari Provinsi,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menginformasi hal tersebut kepada Sekretariat DPRD. “Info yang saya terima dari Sekwan, pihak Pemprov Jabar memang sudah menginformasikan hal tersebut kepada Sekwan agar segera mengirimkan dokumen-dokumen asli ke Provinsi,” tandasnya.

Sebelumnya Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 berpotensi diulang. Sebab, terdapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan (Panlih).

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan menegaskan jika hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi tidak diterima, maka proses pemilihan yang sebelumnya telah dilakukan harus diulang.

“Dari awal lagi, bikin panlih lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel. Namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD,” kata Dani Ramdan, Kamis (02/04).

Dani mengatakan sejak awal Pemprov Jawa Barat memang telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, meskipun tak digubris. Pihaknya tak mempersoalkan itu namun hal tersebut tentu akan menjadi catatan tersendiri.

“Kita akan laporkan ke Mendagri. Kita juga sudah berupaya meminta penundaan, minta kelengkapan ini dan itu tapi tetap bergulir. Maka langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita sudah berikan warning tetapi tidak dijalankan ya kita laporkan ke pusat,” kata dia.

Dani menambhakan saat ini surat dan sejumlah dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah diterima. Hanya saja, dokumen yang diterimanya hanya berupa fotocopy. Untuk itu, pihaknya juga telah meminta ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk melampirkan dokumen aslinya.

“Dokumen laporan tapi masih fotocopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Kita hanya baru terima fotocopian,” kata dia. (***)

Pos terkait