BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi memastikan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 akan digelar secara tertutup.
Kepastian ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar usai menggelar sidang paripurna penetapan tata cara Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Jum’at (19/07) malam.
“Teknis pemilihannya kan memang ada dua, terbuka dan tertutup.Tapi setelah pemaparan Panlih sepakat dengan cara tertutup,” Sunandar.
Meski demikian, sambungnya, pemilihan dengan cara tertutup bersifat kondisional. Artinya, menyesuaikan dengan kondisi dan situasi ketika pemilihan Wakil Bupati Bekasi dilaksanakan.
“Yang penting panitia pemilihan ini meminta alat-alatnya seperti spidol, surat suara dan lainnya disediakan,” katanya.
Sunandar menambahkan jika partai politik seperti Golkar, PAN, NasDem dan Hanura sudah menyerahkan rekomendasi yang berisikan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi yang diusulkan melalui Bupati ke DPRD, maka pemilihan rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2019 mendatang. (BC)