BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah resmi menurunkan satu level penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi dari semula level 3 menjadi level 2 tingkat kewaspadaan terhadap Covid-19.
“Hari ini hingga 14 hari ke depan kita masuk PPKM Level 2 sesuai ketetapan pemerintah. Alhamdulillah, ini berkat upaya optimal seluruh pihak atas konsistensinya dalam menangani pandemi di Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Komite Kebijakan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (19/10).
Pria yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi itu mengatakan kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 19 Oktober-1 November 2021.
Dani menjelaskan penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
Kemudian ditambahkan juga dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu serta capaian vaksinasi dosis satu bagi lanjut usia dari target vaksinasi dengan ketentuan capaian total vaksinasi minimal 50 persen serta minimal capaian 40 persen vaksinasi lansia.
“Kabupaten Bekasi telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah sehingga kita ditetepkan turun level dari 3 menjadi level 2,” katanya.
Dani juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, serta segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi atas kerja keras dan sinergitasnya sehingga Kabupaten Bekasi dinyatakan berhasil menangani pandemi Covid-19 melalui penurunan level kewaspadaan tersebut.
“Mari kita jaga dan lanjutkan upaya bersama ini sehingga Kabupaten Bekasi bisa turun lagi hingga ke Level 1 sampai tuntas penanggulangan pandemi Covid-19,” katanya
Berdasarkan data akhir pekan lalu, Kabupaten Bekasi saat ini tinggal menyisakan 56 kasus aktif Covid-19 dari total 110 pada seminggu sebelumnya. Vaksinasi di wilayah itu juga telah menjangkau sebanyak 1.678.894 jiwa atau setara 69,44 persen dari total sasaran vaksinasi di Kabupaten Bekasi yakni 2.417.794 jiwa.
Diketahui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 18 Oktober 2021 disebutkan di Jawa Barat ada dua daerah yang masuk Level 1 yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Sedangkan daerah yang masuk PPKM Level 2 adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang. Kabupaten dan Kota di Jawa Barat sisanya ditetapkan masuk level 3. (IST)