Pelaku Pembunuhan disertai Mutilasi di Kabupaten Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Bekasi terhadap korban bernama Angela Hindriati yaitu Ecky Listiantho (38) dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/09).
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Bekasi terhadap korban bernama Angela Hindriati yaitu Ecky Listiantho (38) dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/09).

BERITACiKARANG.COM , CIKARANG PUSAT – Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Bekasi Ecky Listiantho (38) dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/09). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno bersama Hakim Anggota Mahartha Noerdianyah dan Rizky Ramadhan, majelis hakim menilai terdakwa Ecky Listiantho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan. Terdakwa Ecky dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

“Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dan mutilasi dimaksud.

“Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini,” katanya.

Untuk diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Bekasi terhadap  seorang wanita bernama Angela Hindriati. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.  Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait