BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rekomendasi terbaru yang dikeluarkan DPP Partai Golkar tidak serta merta mengubah tahapan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang telah dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) di DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua Panlih, Mustakim mengaku tidak mengetahui adanya perubahan nama Calon Wakil Bupati yang diusulkan DPP Partai Golkar. Menurutnya, saat ini Panlih telah menatapkan dua nama Calon Wakil Bupati berdasarkan surat rekomendasi yang lama, yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki.
BACA: Golkar Ganti Rekomendasi Dua Nama Calon Wakil Bupati Bekasi
“Sesuai jadwal, kemarin kami sudah rapat dengan seluruh anggota Panlih dan telah melakukan penetapan terhadap dua nama yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki. Kami gak tahu menahu soal perubahan nama dari Golkar. Sampai hari ini, Panlih pun tidak dapat kabar dari pimpinan mengenai hal itu,” kata Mustakim, Selasa (10/03).
Mustakim mengklaim bahwa tahapan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang telah dilakukan Panlih sejauh ini telah sesuai aturan. Oleh karenanya, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 akan digelar pada tanggal 18 Maret 2020 mendatang. “Menurut kami, semua sudah sesuai prosedur,” kata dia.
Sebelumya, tahapan pemilihan Wakil Bupati Bekasi hingga kini masih terus berproses di DPRD. Belum adanya kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 disinyalir masih menjadi kendala.
Untuk itu, Partai Golkar selaku salah satu partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2017 lalu kembali mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2017 – 2022.
“Sebelumnya kan memang belum sepakat ya dan nantinya ketika semuanya sudah lengkap (sepakat-red), sebagai Bupati Bekasi saya yang akan langsung mengantarkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja usai menerima surat dari DPP Partai Golkar yang berisikan rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022, Senin (09/03).
Surat dari DPP Partai Golkar itu ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 13 Februari 2020 dan isinya merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch Damin Arisi sebagai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022.
“Selanjutnya saya akan mengkomunikasi kepada partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama calon wakil bupati ini agar ada kesepakatan dari partai pengusung yang lain. Tentu saja harapannya ketika bermusyawarah, partai politik pengusung bisa cepet-cepet membuahkan hasil,” tuturnya.
Sesuai amanat yang tertuang di Pasal 176 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, Eka menegaskan bahwa apabila semua partai pengusung setelah sepakat, maka Kepala Daerah yang akan menyerahkan secara langsung rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 itu ke DPRD.
“Kalau sudah sepakat saya yang akan langsung mengatarkan. Sesuai amanat undang-undang, kan harus Bupati yang mengantarkan ke DPRD,” kata dia.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan dengan munculnya rekomendasi nama yang baru, maka secara ototmatis surat rekomendasi lama mengenai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 tidak berlaku.
“Dengan adanya surat rekomendasi yang baru ini, berarti surat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Nanti akan berkirim surat ke Ketua DPRD dan Ketua Panlih untuk menarik surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang lama dari Partai Golkar,” tandasnya. (BC)