BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemkab Bekasi terkait transaksi pada proses perizinan pembangunan properti di Kabupaten Bekasi. Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi, ada sembilan orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
BACA: Ruangan Anak Buahnya Disegel KPK, Bupati Neneng: Saya Kaget
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (15/10) malam.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerima suap bersama keempat orang bawahannya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPSTP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Sementara sebagai pemberi yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
BACA: Sebelum Diperiksa KPK, Bupati Neneng Pernah Ingatkan Anak Buahnya Agar Berhati-Hati
Laode menjelaskan Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (BC)