BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Mulai Oktober tahun 2016, pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Sri Riyanti.
“Itu se-Indonesia bahwa pengelolaan SMA/SMK nanti dikelola pemerintah provinsi. Bukan hanya di Kabupaten Bekasi dari mulai Oktober sekarang,” kata Sri Riyanti, saat medampingi Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja melakukan peninjauan pelaksanaan UN tingkat SMP, Senin (09/05).
BACA: Tinjau Pelaksanaan UN SMP, Wakil Bupati Pastikan Hari Pertama UN Berjalan Lancar
Dikatakan oleh Sri bahwa perubahan ini berdasarkan atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nantinya manajemen pengelolaan sekolah akan diurus oleh pemerintah provinsi, tidak lagi oleh pemerintah kabupaten-kota.
“Dengan adanya perubahan ini tentunya akan meringankan masalah anggaran. Untuk tahun 2016 saja anggaran untuk KBM SMA/SMK sederajat itu mencapai 110 miliar dan itu bobotnya paling besar dibanding yang lainnya. Nantinya kan otomatis anggaran itu bisa dilimpahkan untuk pendidikan yang lainnya dibawah SMA,” imbuh Sri.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, sangat mengapresiasi dengan adanya pengelolaan SMA/SMK di Kabupaten Bekasi oleh pemerintah provinsi Jawa Barat ini.
“Dengan adanya pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi Jawa Barat, anggaran yang semula di anggarkan untuk SMA tentu bisa dialihkan untuk TK, SD atau SMP. Contoh misalnya untuk pengadaan perangkat UNBK di SMP. Jadi nantinya di Tahun 2017, minimal di tingkat ibu kota kecamatan SMP Negeri-nya sudah mengikuti UNBK,” kata Rohim. (DB)