Obon Minta Pemkab Bekasi Serius Tangani Masalah Hak Pilih Warga

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Menanggapi masalah 778.342 warga Kabupaten Bekasi yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih, Bakal Calon Bupati Bekasi, Obon Tabroni meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera menindaklanjuti.

Menurut Obon, hak memilih merupakan hak konstitusi yang tidak bisa dihilangkan karena masalah keterlambatan perekaman KTP-el.

Bacaan Lainnya

“Perihal nantinya mereka akan memilih siapa, tidak jadi masalah. Yang saya persoalkan adalah potensi hilangnya hak masyarakat untuk mencoblos di Pilkada nanti. Ini kan momentum masyarakat menentukan pemimpin Bekasi 5 tahun ke depan,” kata Obon, Kamis (15/09).

Pilkada 2017 nanti, dikatakan Obon sangat penting bagi masyarakat Bekasi. Karena pemimpin terpilih nanti akan memiliki kewenangan membuat kebijakan-kebijakan yang punya implikasi terhadap kehidupan dan masa depan masyarakat Bekasi.

“Esensinya kan itu. Masyarakat menentukan masa depannya melalui Pemilu, termasuk Pilkada. Jadi kalau masyarakatnya enggak dipenuhi hak memilihnya, ya apa gunanya Pilkada,” kata dia.

Untuk itu, Obon meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serius menangani masalah ini. Keterlambatan pelayanan perkaman KTP-el selama ini menurut Obon lebih banyak karena persoalan di pemerintah, seperti kelangkaan blanko. “Jadi yang punya masalah pemerintah, yang jadi korban rakyat. Ini kan enggak bener,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan bahwa warga yang masih menggunakan KTP dan KK lama tidak bisa memilih di Pilkada 2017. Sementara KPU Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa ada 778.342 warga yang belum KTP-el.

“Target perekaman kan September ini. Dan masih ada hampir 800 ribu lagi. Bisa enggak tuh diselesaikan,” kata Obon.

Ia pun menilai, pemerintah hanya memiliki dua pilihan. “Pertama genjot perekaman KTP-el. Ini harus jemput bola. Enggak bisa nunggu doang. Kedua, buat aturan yang membolehkan pengguna KTP dan KK lama untuk memilih di Pilkada besok. Kalau enggak begitu, pemerintah bisa menyalahi aturan. Merampas hak konstitusi warga untuk memilih,” tandasnya. (BC)

Pos terkait