BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Sabtu 3 Juli 2021 besok hingga Rabu 20 Juli 2021 mendatang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi menyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi siap melaksanakan PPKM darurat sesuai yang diperintahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Adapun aturan pengetatan yang akan diberlakukan, yakni kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non esensial melaksanakan Work From Home (WFH) 100%.
Untuk sektor esensial (keuangan, perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) diberlakukan maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan.
Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makan minum dan penunjang, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
“Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring dan pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara,” kata Herman saat menghadiri rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan juga Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda Cikarang Pusat, Jum’at (02/07).
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Dikecualikan pasar induk Cibitung dan pasar Cikarang jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Kemudian, restoran tidak diizinkan makan ditempat dan hanya berlaku untuk pesan antar serta makanan dibawa pulang dengan jam beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Apotek/toko obat bisa buka 24 jam, konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Tempat ibadah fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya dan olahraga ditutup sementara.
Transportasi umum kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang).
Sedangkan pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat atau kereta api harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1), serta membawa hasil PCR H-2 untuk pesawat, atau hasil tes Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (***)