BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satu minggu jelang idul fitri, jasa penukaran uang di pinggir jalan kian marak di Kabupaten Bekasi. Beberapa diantaranya terdapat di sepanjang Jl. RE. Martadinata, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Teuku Umar, Jl. Sultan Hasanuddin, dan Jl. Raya Kalimalang.
Menyikapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa jasa penukaran uang dadakan ini haram menurut hukum agama. Sebab, hal itu masuk dalam kategori riba, di mana nilai uang yang ditukar memiliki selisih nominal atau menghasilkan keuntungan.
“Sebetulnya dalam Islam uang merupakan alat tukar, bukan untuk diperjualbelikan. Jadi kalau dibiarkan bisa haram hukumnya. Karena uang hanya peruntukan sebagai alat tukar bukan diperjual belikan,” ujar sekretaris MUI Kecamatan Cikarang Utara, Soleh Jaelani, Kamis (30/06).
Pihaknya pun, berjanji akan membawa permasalahan ini dalam rapat MUI Kabupaten Bekasi, mengingat fenomena ini hampir setiap tahun terjadi, khususnya menjelang hari raya idul fitri seperti saat ini. “Fenomena ini terjadi hampir setiap tahun, ini sebagai masukan dan nanti kita akan kita bawa rapat dengan para ulama,” katanya.
Ia pun menghimbau agar masyarakat yang memang membutuhkan uang baru untuk disedekahkan saat lebaran, bisa dilakukan dengan langsung mendatangi bank-bank yang menyediakan jasa tukar uang baru tanpa melebihkan jumlahnya. Dengan demikian hukum penukaran tersebut tidak jatuh menjadi haram.
Salah seorang penyedia jasa penukaran uang di petigaan Lemah Abang, Wenny Siregar (36) menjelaskan setiap paket uang pecahan yang dijual ditarik keuntungan sebesar 10 persen.
“Paketnya ada macam-macam, ada yang Rp. 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000 dan seterusnya. Misalnya ada orang beli paket Rp.100.000 berarti harganya Rp110.000 dan kalau Rp 500.000, berarti harganya Rp 550.000,” katanya. (DB)