Modal Seragam dan KTA Senilai Rp300 Ribu, Polisi Gadungan Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Bermodal seragam dan kartu tanda anggota (KTA) Polri yang dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur seorang anggota polisi gadungan bernama Widadi (59) ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP.
Bermodal seragam dan kartu tanda anggota (KTA) Polri yang dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur seorang anggota polisi gadungan bernama Widadi (59) ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Bermodal seragam dan kartu tanda anggota (KTA) Polri yang dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur seorang anggota polisi gadungan bernama Widadi (59) ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa Widadi telah melakukan aksinya sejak tahun 2013, berdasarkan laporan awal dari korban. Namun, pelaku sendiri mengaku telah berpura-pura menjadi polisi sejak tahun 2005.

Bacaan Lainnya

“Menipu sebagai anggota Polri sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak korban di tahun tersebut. Tapi Widadi mengaku-ngaku polisi sejak tahun 2005,” kata Mustofa pada Senin (15/09) siang.

BACA: Mengaku Staf Pribadi Pimpinan Polri, Polisi Gadungan Asal Tambun Utara Dibekuk Tim Resmob PMJ

Hingga saat ini, terdapat tiga laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan Widadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Modus penipuan yang dilaporkan diantaranya adalah membantu mencari motor hilang tetapi justru membawa kabur sepeda motor dan uang transport Rp1 juta dari korbannya.

Selain itu, pelaku juga pernah menawarkan jasa meloloskan korban menjadi CPNS dengan imbalan Rp50 juta namun tidak ditepati setelah menerima Rp43 juta. Kemudian  mengaku mampu mengurus pembebasan anak korban yang ditahan di Polres Metro Bekasi dengan imbalan Rp20 juta, tetapi janji tersebut juga tidak dipenuhi.

Mustofa menyebutkan bahwa pihaknya menerima tiga laporan polisi terkait kasus ini, yaitu pada 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, serta dua laporan lainnya pada 13 September dan 14 September 2025 di Polsek Tambun Selatan.  “Kerugian mencapai Rp86 juta berdasarkan laporan yang kami terima. Namun, jumlah ini bisa bertambah karena aksinya sudah berlangsung cukup lama,” jelas Mustofa.

BACA: Polisi Gadungan dibekuk Anggota Polsek Cikarang Barat

Dalam menjalankan aksinya, Widadi diketahui sering menggunakan seragam dinas Polri lengkap dengan atribut dan pangkat. Ia juga mengenakan ID Card dengan NRP 66020787 yang menyerupai kartu identitas anggota Polri. “Tersangka juga kerap menggunakan ID card anggota Polri Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP dan jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya,” tutur Mustofa.

Akibat perbuatannya, Widadi terancam hukuman pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Sesuai pasal 378 atau 372 KUHP, tersangka menghadapi hukuman paling lama empat tahun,” pungkas Mustofa.

Sementara itu, Widadi mengakui bahwa seluruh atribut Polri yang digunakannya untuk melakukan penipuan dibeli di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Ia menyebutkan bahwa harga atribut tersebut hanya sekitar Rp300 ribu. “Saya dapat bikin itu (atribut) di Pasar Pramuka, harganya Rp300 ribuan udah semuanya,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait