BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 hingga saat ini belum dibahas.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Lydia Fransisca mengatakan belum dibahasnya KUA-PPAS karena terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Selain itu keterlambatan pembahasan KUA-PPAS ini juga disebabkan lambatnya eksekutif dalam menyerahkan nota KUA-PPAS kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Seharusnya, kata dia, penyerahan dokumen yang menjadi rujukan pembangunan tahun 2021 mendatang ini diserahkan paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pembahasan yakni tanggal 30 November 2020. Namun yang terjadi dokumen tersebut baru diserahkan dua minggu sebelum batas akhir.
“Kalau ini kan kita dituntut untuk membahas dalam waktu satu minggu, masa pembangunan kabupaten segede ini, anggaran yang gede ini diselesaikan dalam seminggu. Makanya, setelah kita konfirmasi dengan Kemendagri engga akan ada konsekuensi, tapi kita bilang kalau mau kerja dengan baik kita, butuh waktu yang lebih panjang pembahasannya,” ungkap Lydia, Kamis (26/11).
Perpenjangan waktu yang dimaksud, kata dia, untuk menyingkronkan harga satuan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Penghitungan itu diperlukan ketelitian agar tidak adanya kesalahan dalam perhitungan anggaran yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi.
“Banyak isi perpres itu yang belum bisa dipahami sepenuhnya dan harus penjelasan lebih rinci. Terus juga kan belum adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam mengaplikasiannya kedalam KUA-PPAS yang nantinya bakal dibahas legislatif,” kata dia.
Ia menyebut tak hanya Kabupaten Bekasi, ada banyak daerah yang masih terkendala membahas KUA PPAS. Kementerian menegaskan harus mengikuti Perpres 33, tetapi juklak dan juknisnya belum ditentukan.
“That’s why kita berkunjung terus ke Kemendagri minta slot, minimalnya ada sosialisasi, supaya kita menyusun KUA engga salah, karena ini keterkaitan. Kan ada Permendagri 33 Tahun 2019 yang menyebut ada konsekuensi kalau terlambat dibahas hingga 30 November,” ungkapnya,
“Tapi kita bilang sekarang posisinya bukan kita tidak mengikuti aturan tapi kan kita (legislatif) selalu jadi korban, karena eksekutif membuat aturan tentang itu, tapi tidak ada sosialisasi. Padahal inikan impact-nya ke proses pembangunan kabupaten masing – masing,” imbuhnya.
Perlu diketahui, KUA-PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk pembangunan suatu wilayah dalam satu tahun mendatang.
Kemudian, KUA-PPAS ini nantinya dapat diterjemahkan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021.
RAPBD ini harus diserahkan ke gubernur maksimal satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 November seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.
Jika terjadi keterlambatan, maka pemerintah daerah dapat dikenai Sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan oleh Pemerintah Pusat. (BC)