KPU Kabupaten Bekasi : Hindari Hate Speech di Media Sosial

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  – Saat ini media sosial tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Beberapa tokoh partai politik pun pun kian marak menjadikan media sosial sebagai sarana untuk menawarkan gagasan serta visi dan misinya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti.

BACA: Ajuk Junaedi : di Medsos, Pencitraan Bakal Calon Bupati Jangan Lebay

Bacaan Lainnya

Meskipun begitu, KPU Kabupaten Bekasi menilai bahwa hal itu tidak termasuk kampanye politik. Pasalnya, definisi Kampanye Politik di dalam UU dilakukan oleh para pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU. Sedangkan KPU Kabupaten Bekasi, baru membuka pendaftaran pada tanggal 22 September nanti

“Jadi saya melihat hal ini adalah bagian dari dinamika berdemokrasi dimana para tokoh – tokoh politik berusaha menawarkan gagasannnya kepada masyarakat. Itu adalah bagian dari hak berekspresi, hak berpendat, hak berkomunikasi para tokoh politik dan dibalik itu kami melihat positif karena ada pendidikan politik disana,” kata Idham Holik, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jum’at (29/04).

Terkait dengan maraknya hate speech atau ujaran kebencian di media sosial dan bisa menimbulkan kecendrungan terjadinya black campaign yang dilakukan oleh masyarakat, relawan ataupun tokoh partai politik tersebut, ia menjelaskan bahwa hal itu harus menjadi bahan evaluasi mengingat masyarakat Kabupaten Bekasi, sesuai dengan visi misi pemerintah daerah adalah masyarakat yang agamis.

“Hindari Hate Speech. Masyarakat Kabupaten Bekasi ini masyarakat yang agamis sesuai dengan visi misi pemerintah daerah. Tidak ada satupun agama yang mengajarkan orang untuk saling menghina. Ini mungkin bisa menjadi bagian dari evaluasi kita bersama. Kita masyarakat yang agamis sudah pasti kita memiliki aklak yang baik kita buktikan itu bersama-sama,”  tandasnya. (DB)

Pos terkait