KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Izin Pembangunan Meikarta

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meninjau kembali perizinan proyek pembangunan Meikarta yang berada di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan.

BACA: IMB 24 Tower Disita KPK, Pembangunan Meikarta Terancam Mangkrak

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setelah munculnya kasus dugaan suap perizinan tersebut, KPK menduga ada persoalan yang terjadi dalam pengurusan perizinan Meikarta.

“Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab (Bekasi) dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif,” kata Febri, Kamis (01/11) malam.

Menurut Febri, KPK tak akan mencampuri pengurusan perizinan Meikarta. Sebab, KPK fokus pada kewenangannya menangani perkara dugaan suap dalam proses perizinannya. Namun di sisi lain, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran. Sebab pemerintah daerah lah yang memiliki kewenangan tersebut.

BACA: Rumah Terendam Banjir, Warga Desa Hegarmukti Minta Bupati Tinjau Ulang Meikarta  

“Proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK,” kata dia.

“Sebagai contoh, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, skandal dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta yang kini ditangani KPK turut menyeret Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin serta empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya.

BACA: Orange County Lippo Cikarang Diduga Langgar Tata Ruang

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama tiga orang lainnya yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group sebagai tersangka.

Neneng dan empat pejabat Pemkab Bekasi diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Mereka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan sebesar Rp 7 miliar. (BC)

Pos terkait