Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Senin (22/12) siang. Pantauan BeritaCikarang.com, ada puluhan petugas KPK yang datang ke Komplek Perakantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Penggeledahan turut dijaga oleh polisi bersenjata lengkap. Sejumlah petugas KPK yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB langsung naik ke ruangan Ade Kuswara Kunang di lantai 2 gedung Bupati Bekasi.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjelaskan kedatangan KPK adalah untuk menggeledah ruangan yang telah disegel sebelumnya. “Ruangan yang digeledah ruangan dinas yang disegel. Termasuk ruangan bupati, iya,” katanya.
Ia memastikan penggeledahan tersebut tidak akan berlangsung lama dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan.“Enggak beberapa hari. Yang mendampingi tadi Pak Sekda. Penggeledahan tidak mengganggu roda pemerintahan, enggak ada masalah,” katanya.
BACA: KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi
Asep menambahkan, pihaknya akan memastikan seluruh organisasi perangkat daerah tetap bekerja seperti biasa. “Roda pemerintahan tetap jalan. Makanya tadi saya rapat dengan SKPD agar memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau ijon proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Desa Sukadami sekaligus sang ayah yakni H. M. Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12).
Asep menjelaskan, Ade diduga melakukan tindak pidana berupa meminta ijon atau pembayaran di depan paket proyek pembangunan infrastruktur milik pemerintah daerah kepada kepada pihak swasta, yakni Sarjan sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024 – 2029.
Total uang yang diterima Ade Kuswara Kunang dari Sarjan, kata Asep, sebanyak Rp 9,5 miliar. Uang tersebut itu diduga diberikan dalam empat kali penyerahan. Selain itu, Ade juga diduga menerima uang dari pihak lainnya senilai Rp 4,7 miliar. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















