Komplotan Curanmor Diringkus Polisi, Dua Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, SETU – Komplotan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di sekitar Kabupaten dan Kota Bekasi diringkus anggota Kepolisian Sektor Setu.

Kapolsek Setu AKP Sugeng menjelaskan penangkapan berawal dari laporan seseorang yang mengaku jadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Setu.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BAP pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.

Polisi kemudian menginterogasi BAP dan mendapat informasi bahwa ia melakukan pencurian bersama empat orang pelaku lainnya berinisial AF (35), SR (23), AA (20) dan EK (46).

Keempatnya berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.

“Pengembangan kasus kemudian kami tindaklanjuti dengan mengamankan keempat orang pelaku lainnya,” kata Sugeng.

Di lokasi penangkapan, polisi terkejut lantaran terdapat banyak peralatan yang digunakan kelompok tersebut saat melakukan aksinya.

Bahkan mereka mempersenjatai diri dengan dua unit senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan orang amunisi.

Selain itu, terdapat pula lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, satu keris, tujuh telepon genggam, tujuh plat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru dan sejumlah spare part motor.

“Kami masih mendalami lagi terkait berapa banyak motor yang telah dicuri jaringan tersebut. Sambil kami kejar satu tersangka yang masih buron,” ungkap Sugeng. (dim)

Pos terkait