BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, Pemkab diminta untuk segera membentuk Tim Cagar Budaya.
BACA : Warung Bekasi : Pemkab Bekasi Harus Bentuk Tim Cagar Budaya
“Sesuai amanat di dalam Perda bahwa Pemerintah Daerah harus membentuk Tim Cagar Budaya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar, Selasa (03/10).
Tim Cagar Budaya, sambungnya, sesuai isi Perda adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi berupa penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya.
BACA : Kepedulian Pemerintah Terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi dipertanyakan
“Jadi Tim itu harus terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi, keahlian khusus atau bersertifikat di bidang perlindungan, pengembangan atau pemanfaatan Cagar Budaya,” ucapnya.
Tujuannya, kata dia, tidak lain adalah agar bangunan, benda, struktur, serta situs atau kawasan yang berpotensi menjadi Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi dapat diakui sebagai Cagar Budaya Nasional dan terlindungi secara hukum jika telah ditetapkan oleh tim ahli.
“Di tahun ini sepertinya Pemkab belum memiliki program itu. Kedepan, kita berharap segera bertindak dan tim ahli itu dapat segera dibentuk,” harapnya. (BC)