Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pemkab Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA: Apartemen di Kabupaten Bekasi Disulap Jadi Hotel

Bacaan Lainnya

“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah tentu memberikan tantangan dan peluang bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, Rabu (17/05).

Menurutnya, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus segera disahkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menarik pajak daerah dan retribusi daerah serta mengoptimalkan PAD.  Pasalnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 banyak nomenklatur yang berubah dan terdapat perampingan jenis pajak daerah yang sebelumnya 24 macam menjadi 18 atau 16 macam sehingga harus disesuaikan.

“Jika belum rampung, maka di 2024 Pemkab Bekasi tidak diperbolehkan memungut pajak daerah dan retribusi daerah karena kita tidak memiliki Perda sebagai dasar hukum pemungutannya sehingga pendapatan asli daerah juga tentunya akan berkurang,” kata Jamil, Rabu (17/05).

Oleh karenanya, dibutuhkan dukungan dari para Perangkat Daerah yang merupakan instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bersama-sama menuntaskannya.

Jamil menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda ini, diantaranya menetapkan tarif pajak berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Karena penetapan tarif yang tinggi akan menjadi beban bagi masyarakat, sedangkan tarif yang rendah akan mengakibatkan loss income pada daerah,” ungkapnya.

Kemudian, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi sesuai dengan potensi, dimana Perangkat Daerag pengelola pajak dan retribusi betul-betul dapat menghitung potensi dari masing-masing objek pajak dan objek retribusi yang menjadi kewenangan masing-masing.

“Jangan sampai objek pajak dan retribusi daerah yang berpotensi tidak diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga berdampak loss income pada daerah,”kata

Selain itu juga harus memperhatikan dampak kemudahan usaha bagi masyarakat. “Penyederhanaan jumlah dan jenis pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mendukung kemudahan berusaha,” kata Jamil.

Sementara itu Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan karena ada ketentuan terbaru dari pusat yaitu harus merestrukturisasi dan merasionalisasi jenis jenis tarif maupun wajib pajak daerah dan retribusi daerah yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas PAD Kabupaten Bekasi.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa perubahan sangat signifikan, antara lain restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber perpajakan baru bagi daerah, penyederhanaan retribusi dan penyederhanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, dimana semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan hanya dalam satu Perda saja,” kata dia. (ADV)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait