Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Meikarta

Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman berpotensi menjadi tersangka pengembangan kasus suap Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah seorang PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Volmentrad Sianturi mengaku jika dirinya telah memenuhi panggilan komisi anti rasuah itu pada Kamis (25/07) kemarin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Ditanya ceritanya bagaimana oleh penyidik KPK ya terus saya bilang kita yang nganter (uang) ketemu Pak Leman (Soleman),” kata Volmen, Jumat (26/07).

Dia mengaku tidak ingat kapan bertemu Soleman namun ia membenarkan telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu.

“Kronologisnya saya ketemu Pak Leman di Hermina Grandwisata, Tambun. Soal kapannya saya bilang sama mereka (KPK) saya tidak tahu, memang saya tidak ingat. Yang dianter saya gak tahu cuman memang saya diberitahu di situ pada saat persidangan itu Rp500 juta. Waktu itu beliau (Soleman) langsung yang terima dan beliau juga yang duluan sampai lokasi,” katanya.

Setelah memberikan sejumlah uang itu kepada Soleman, Volmen segera meninggalkan lokasi pertemuan tanpa ada percakapan lanjutan antara keduanya. “Saya cuman minta ongkos pulang saya aja sambil bercanda cuman gak dikasih. Saya juga tidak tahu dalam rangka apa ngasih uang itu,” katanya lagi.

Dia mengaku dimintai keterangan KPK dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB namun selama rentang itu juga banyak waktu menunggunya. “Saya datang dalam rangka memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selesai di BAP saya langsung pulang,” ungkapnya.

Pemanggilan Volmentrad Sianturi diketahui berdasarkan surat panggilan pemeriksaan KPK yang teregister dengan nomor SPGL/4562/DIK.01.00/23/07/2019 yang ditandatangani oleh penyidik Deputi Bidang Penindakan R.Z Panca Putra S.

Diketahui, setelah mempelajari putusan eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara pada 29 Mei 2019, dan putusan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro yang divonis 3,5 tahun penjara pada 5 Maret 2019 lalu, KPK tengah melakukan pengembangan kasus.

Pengembangan tersebut, mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Sebab dalam fakta persidangan dan vonis majelis hakim, terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini baik perorangan ataupun korporasi. (BC)

Pos terkait