BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi menandatangani Surat Kesepakatan Netralitas ASN menjelang Pilkada serentak 2024, Senin (17/10). Kegiatan tersebut turut dihadiri KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” kata Dani Ramdan.
Menurut Dani Ramdan, pergantian pimpinan baik pada Pilkada, Pilgub dan Pilpres tidak mengganggu stabilitas ASN. Karena netralitas ASN menjadi objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga komisi ASN dan masyarakat umum. “Yang paling tajam justru sorotan dari masyarakat umum,” katanya.
Berdasarkan data BKN bidang pengawasan kepegawaian, hasil review netralitas ASN terdapat 91 pelanggaran yang terjadi pada pemilu sebelumnya. 99,5 persen pelanggaran dilakukan oleh pegawai pada instansi pemerintah daerah, 179 orang telah mendapat sanksi disiplin, 120 orang telah mendapat sanksi kode etik dan 690 orang masih dalam tahap pemeriksaan.
“Saya berharap sebanyak 11.259 orang ASN yang ada di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas,” harapnya.
Dalam ikrar tersebut, turut dibacakan enam hal yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam seluruh rangkaian Pemilu. Enam larangan itu sesuai dengan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia nomor B/71/M/SN.00.00/2017.
Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kedua, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan ataupun menggunakan ataupun menggunakan atribut bakal calon dan partai politik.
Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti mengelike, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar ataupun foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah. Atau mengelike, mengomentari visi misi bakal calon maupun keterkaitan lain dengan pasangan calon atau calon kepala daerah secara online maupun media sosial.
“Itupun berlaku bagi calon presiden. Tidak bisa dan tidak boleh ngelike komen pada yang telah menyatakan sebagai bakal calon, presiden gubernur walikota dan sebagainya,” kata Dani.
Ke enam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik. (riz).