BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang bocah dengan inisial MI (13) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap basah telah mencuri uang sebesar Rp. 685.000,- yang diambilnya dari dalam rumah milik Victor Satria yang berada di Kp. Pabrik RT 003/001 Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus mengatakan perisitiwa itu terjadi pada Selasa (10/01) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat itu korban, yakni Victor Satria keluar rumah untuk membeli rokok di sebuah warung yang berada tidak jauh dari rumahnya,” kata Kompol Kunto Bagus, Rabu (11/01).
Sekitar 15 menit korban keluar rumah, istri korban, yakni Ati yang tengah berada di dalam rumah melihat aksi MI lalu berteriak ‘maling’.
Mendengar teriakan istrinya, Victor kemudian berlari ke rumahnya dan dibantu sejumlah warga mengejar lalu berhasil menangkap MI yang mencoba melarikan diri.
“Kemudian korban bersama warga langsung membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Tambun,” kata Kompol Kunto Bagus.
Karena tersangka masih dibawah umur, lanjutnya, kemudian petugas mencari keberadaan orang tua atau keluarga MI.
“Setelah ketemu dengan keluarga MI, akhirnya terjadi mediasi antara pihak korban maupun keluarga MI untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan musyawarah,” jelasnya.
Akhirnya disepakati bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke meja hijau dengan membuat pernyataan perdamaian diantara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat. (BC)