Kepala Dinas PRKPP : Pemkab Bekasi Hanya Kelola Empat Lahan TPU

Dua orang warga sedang berziarah di TMP (Tempat Makam Pahlawan) yang berada di Jl. Raya Lemahabang, Kp Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Saat ini tempat makam yang berelif bintang ini dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dua orang warga sedang berziarah di TMP (Tempat Makam Pahlawan) yang berada di Jl. Raya Lemahabang, Kp Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Saat ini tempat makam yang berelif bintang ini dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jamaludin mengakui jika hingga saat ini masih banyak pengembang di Kabupaten Bekasi yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum.

BACA : Lahan TPU Hilang, Dewan : Pengelolaan Fasos dan Fasum Harus diperdakan

Bacaan Lainnya

”Memang belum semua, tapi kita sedang upayakan (agar pengembang segera menyerahkan-red). Kalau soal data saya kurang hapal, ada berapa dan siapa saja pengembangnya (yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum-red) ,” ungkapnya.

Soal lahan TPU, kata Jamal, saat ini di Kabupaten Bekasi terdapat 16 lahan TPU. Namun dari jumlah itu baru empat yang dikelola. Empat TPU itu, masing-masing berada di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan seluas 47 hektar, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung seluas 37 hektar, Desa Pasirtanjung, Cikarang Pusat seluas 30 hektar dan Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan seluas 7,7 hektar.

Ia menjelaskan seluruh TPU di Kabupaten Bekasi itu merupakan kompensasi yang diberikan pengembang, yakni sebanyak dua persen dari pengajuan perizinan pembangunan.

”Baru empat TPU yang kita kelola, sisanya lagi masih tanah hamparan,” kata dia. (BC)

Pos terkait