BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi diminta untuk memahami dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri acara Pembinaan Hukum bagi Camat dan Kepala Desa di Aula Kecamatan Cikarang Utara, pada Selasa (13/09).
Dani Ramdan mengatakan, kepala desa adalah pusat dari semua hal yang ada di desa. Semua persoalan di masyarakat akan bermuara kepada kepala desa, termasuk di dalamnya masalah hukum.
“Jadi seorang kepala desa itu, harus betul-betul paham hukum serta sadar hukum, karena mereka juga adalah penegak peraturan di tingkat desa, seperti menjaga Perdes dan yang lainnya,” kata Dani.
Acara yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tersebut diikuti oleh puluhan kepala desa dari empat kecamatan, Cikarang Utara, Karangbahagia, Kedungwaringin dan Pebayuran, dengan menghadirkan pembicara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.
Dani menjelaskan, untuk menjadi penjaga dan pengayom aturan hukum yang baik, para kepala desa perlu diberikan pemahaman dan pembinaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kades punya pemahaman hukum, sehingga bisa menjadi pengayom masyarakat dalam bidang hukum maupun bidang lainnya,” terangnya.
Menurut Dani, menjadi kepala desa sebagai pejabat negara, tentu banyak tantangan dan godaannya. Karena itu para kades harus menghindari hal-hal yang dapat menjerat mereka ke dalam permasalahan hukum.
“Ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh para kepala desa dan aparat lainnya, yakni gratifikasi, suap dan pemerasan. Dan salah satu tugas kepala desa adalah membangun aparatur yang bebas KKN,” tegasnya. (riz)