BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kementerian Agama Kabupaten Bekasi siap memfasilitasi proses percepatan tanah wakaf. Para nazhir wakaf diminta untuk mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat serta proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin mengatakan kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang dilakukan keturunan dari pemilik tanah sering terjadi. Hal ini disebabkan karena tanah wakaf tersebut belum bersertifikat atau tidak ada kejelasana mengenai legalitasnya.
“Kemenag sendiri telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi untuk membantu masyarakat mengurus proses sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya, Kamis (26/03).
Menurutnya, dari ratusan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bekasi, sudah ada beberapa yang disertifikatkan melalui kerjasama Kementrian Agama dengan BPN Kabupaten Bekasi.
Untuk itu ia berharap agar para nazhir segera mengurus tanah wakaf yang belum disertifikatkan guna meminimalisasi timbulnya sengketa dan pemanfaatan yang tidak semestinya di kemudian hari.
“Untuk jumlahnya, hingga saat ini dari ratusan tanah wakaf masih ada sekitar 20 persen yang legalitasnya belum jelas (belum disertifikatkan-red),” kata dia.
Selain wakaf berupa tanah, Shobirin menyebut saat ini pemerintah juga tengah menggulirkan wakaf berupa uang tunai. Uang yang diwakafkan, hasil invenstasinya bisa digunakan untuk kepentingan umat. (BC)