Kasus Kekerasan Meningkat, Pemkab Bekasi dan DPRD Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD mengunjungi Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak guna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD mengunjungi Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak guna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Guna menangani permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Muhammad Said, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. “Kami ingin memastikan adanya aturan yang jelas dan tegas untuk melindungi perempuan dan anak, serta melibatkan berbagai pihak dalam penanganannya,” kata dia, Senin (24/11).

Bacaan Lainnya

Raperda ini juga mengusulkan penegakan hukum yang lebih tegas dengan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Selain itu, sanksi berupa denda atau hukuman lain akan diterapkan untuk menekan angka kekerasan. Ia mencontohkan kasus bullying di SMPN 1 Tambun Selatan sebagai salah satu kasus yang membutuhkan penanganan serius. “Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, mediasi akan menjadi langkah awal. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, proses hukum tetap dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

BACA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Terus Meningkat

Lebih lanjut, Raperda ini juga mengatur pembentukan Forum Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Forum ini nantinya akan memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati. “Keberadaan forum ini penting untuk memastikan adanya sinergi antara lembaga pemerintah, non-pemerintah, serta masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak,” kata Muhammad Said.

Pemerintah berharap, dengan adanya Raperda ini, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi dapat ditekan hingga mencapai nol. “Dengan adanya konsekuensi ini, kita berharap para orang tua tidak abai lagi terhadap anak-anaknya, selalu kontrol, memantau aktivitasnya dan memberikan edukasi, memberikan pendidikan moral sejak dini, supaya jangan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain,” kata dia.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak,” ujarnya.

Ade Sukron juga menyebutkan bahwa Raperda ini sangat mendesak untuk segera disahkan karena Kabupaten Bekasi saat ini belum memiliki aturan khusus terkait perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. “Naskah akademik (NA)-nya sudah siap, tinggal kita bahas lebih lanjut agar segera ditetapkan,” katanya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat menjadi wilayah yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak-anak. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait