BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Seorang pria berinisial JD (46) diamankan Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Krimina Polres Metro Bekasi lantaran telah menyetubuhi DN (17) anak kandungnya yang masih duduk di kelas 2 SMK hingga hamil.
Kepala Satuan Reserse Krimina Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan hal itu. Pelaku dan korban memiliki hubungan antara ayah dan anak kandung. Pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali hingga putri dari darah dagingnya sendiri itu hamil.
“Berdasarkan dari data identitas bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri dari pelaku. Dan saat ini di korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan,” kata Onkoseno, Jum’at (13/12).
BACA: Bejat! Seorang Ayah di Sukatani Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Lebih lanjut Onkoseno mengungkap, modus ayah hamili anak kandung ini ialah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Korban juga diancam untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
“Ya korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapan nya kita dalami lagi,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini sejumlah saksi termasuk korban sudah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti serta hasil visum korban juga sudah dikantongi tim penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi. “Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikologi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dalam kasus ayah hamili anak kandung ini terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS