Kang Aep : Tak Punya e-KTP, Warga Kabupaten Bekasi Tak Boleh Kehilangan Hak Suara

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepulrohman.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepulrohman.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Program perekaman e-KTP yang saat ini belum tuntas dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, dipastikan menganjal pendaftaran pemilih Pilkada.

BACA : 500 Ribu Lebih Warga Kabupaten Bekasi Belum Miliki KTP Elektronik

Bacaan Lainnya

“Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pertemuan dengan KPU dan Disdukcapil terkait dengan masalah ini. Tentunya, Disdukcapil harus memaksimalkan target pencapaian Wajib e-KTP bagi 500 ribu lebih warga Kabupaten Bekasi yang belum memiliki e-KTP,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepullrohman, Rabu (27/04) malam.

Dijelaskan Aep, jika upaya itu tidak tercapai, maka masyarakat Kabupaten Bekasi, terancam kehilangan hak suaranya pada Pilkada 2017 nanti.

BACA : Pilkada 2017, KPU Kabupaten Bekasi Gunakan DPT Berbasis E-KTP

“Pada APBD murni 2016 ini kita telah alokasikan anggaran untuk pengadaan alat rekam dan cetak e-KTP. Pihak Disdukcapil, sebelum-sebelumnya memang mengaku inilah yang menjadi penyebab terlambat pencapaian Wajib e-KTP,” terangnya.

“Dari pertemuan tersebut, Disdukcapil berjanji bahwa sekitar bulan Mei 2016 ini target kekurangan tersebut akan tercapai,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Meskipun begitu, Ia mengaku pesimis permasalahan perekaman e-KTP tersebu akan tuntas. “Harus ada solusi untuk mengatasi hal ini.  Pemeritah Daerah harus menerapkan dan mematenkan program rekam data dan cetak e-KTP di setiap Kecamatan. Istilahnya jemput bola. Pelayanan di tiap kecamatan sangat diperlukan,” cetusnya.

Ia pun meminta Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin intens mengawasi kinerja SKPDnya. Jika pada saat pelaksanaan Pilkada masih banyak masyarakat yang belum ber e-KTP, ia pun mengusulkan agar ada kebijakan khusus yang disepakati bersama, bahwa masyarakat yang belum memiliki e-KTP, tidak boleh kehilangan hak suaranya dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Artinya mereka wajib terdaftar dan mendapat undangan untuk datang ke-TPS. Bila tidak, maka ada unsur pidana yang dilakukan oleh pemerintah daerah diakibatkan oleh kealfaan Pemkab Bekasi,” tutupnya. (DB)

Pos terkait