BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Musim caleg telah tiba. Partai politik berlomba-lomba menjaring kader dan masyarakat umum yang berminat mengadu nasib menjadi anggota dewan yang terhormat. Tak terkecuali di Daerah Lumbung Pabrik se-Asia Tenggara, Kabupaten Bekasi.
Profesi sebagai anggota DPRD memang pekerjaan yang terhormat dan mulia ketika dikerjakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab. Lantas sosok anggota DPRD seperti apa yang dibutuhkan Kabupaten Bekasi di Zaman Now ini?
Direktur Eksekutif Insan Bekasi Madani, Aboy Maulana menyampaikan, sedikitnya ada 7 hal yang harus dimiliki calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengingat tantangan pembangunan dan modernisasi yang begitu pesat di Kabupaten Bekasi.
Yang pertama, menurut Aboy, anggota dewan harus faham permasalahan di Kabupaten Bekasi, sehingga ketika membahas berbagai rancangan peraturan daerah, baik yang diajukan eksekutif maupun perda inisiatif, sudah faham apa yang harus dilakukan dan diperjuangkan, termasuk terampil dan cerdas saat menggodok anggaran agar tetap pro pada kepentingan rakyat.
“Anggota dewan harus punya jaringan pergaulan yang luas, tidak boleh kuper dan dituntut “melek media” agar selalu update terhadap permasalahan yang terjadi hari ini,” ujarnya, Minggu (04/02).
Yang kedua, harus menjadi mata dan telinga rakyat. Anggota dewan harus “awas” terhadap kebijakan yang bisa mengancam dan merugikan rakyat. “Tapi mereka juga tidak boleh terlalu dekat dengan obyek yang diawasinya. Karena ketika dewan terlalu mesra dengan eksekutif atau pengusaha tajir maka pengawasannya sudah bisa dipastikan tak bisa obyektif lagi,” kata Aboy.
Yang ketiga, kata Aboy, anggota dewan harus cinta Bekasi dan kearifan lokal yang ada di masyarakat, karena ancaman terhadap kearifan lokal dan sumber daya alam di Bekasi saat ini sudah sedemikian mengkhawatirkan.
“Tugas anggota dewan adalah menjaga nilai-nilai yang ada di masyarakat Bekasi agar tidak hilang dilindas keserakahan para pemilik modal dan penguasa yang tidak bertanggung-jawab,” tegasnya.
Yang keempat, dalam kondisi tertentu, ketika partai dinilai sudah terkontaminasi saat mengambil keputusan, anggota dewan harus lebih tunduk pada kepentingan rakyat daripada kepentingan partai.
“Ketika ada kebijakan yang akan mengancam dan merugikan rakyat, sementara petinggi partai memerintahkan bilang “ya”, maka beranilah untuk mengatakan “tidak” meski apapun taruhannya,” tegas Aboy.
Yang kelima, anggota dewan harus dekat dengan rakyat yang diwakilinya. Rajin mendengar dan merawat konstituen agar mereka tak merasa ditinggalkan dan tak hanya dirayu, dielus dan dihampiri pada saat dekat pemilu.
Kemudian yang keenam, harus rajin ngantor dan siap menerima keluhan rakyat. “Sangatlah patut dikecam ketika ada masyarakat yang datang ke Gedung Dewan, sementara gedung DPRD kosong melompong karena dewannya tidak ada satupun yang masuk kantor,” ujarnya.
Dan yang terakhir, menurut Aboy, anggota dewan harus dekat dengan media dan aktif berkomunikasi dengan awak media. Tidak harus menunggu diwawancara ketika ada hal-hal yang harus disampaikan kepada masyarakat.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi sebagai sosial kontrol selayaknya media menjadi partner terbaik para wakil rakyat,” pungkas pria alumni Gontor ini. (BC)