Kabupaten Bekasi Siapkan Kampung Restorative Justice

Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas
Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bakal membentuk Kampung Restorative Justice di Kabupaten Bekasi. Hal ini sesuai Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan desa yang akan menjadi program percontohan atau pilot project Kampung Restorative Justice di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

“Kebetulan kami agak terhambat oleh penanganan perkara tapi sedang kita siapkan. Sebelum Bulan Ramadhan bisa kami lounching,” kata Ricky Setiawan Anas, Rabu (16/03).

Dia menjelaskan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Adapun tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini adalah untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

“Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan hingga tidak jadi menuntut,” kata dia.

Seperti diketahui, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Sementara itu Kasipidum Kejari Kabupaten Bekasi Ryan Anugerah mengatakan konsep restorative justice mengacu pada perkembangan hukum progresif dengan maksud mengembalikan situasi sebelum terjadi tindak pidana.

“Dari sini tidak bisa hanya dari APH seperti polisi dan kejaksaan saja tapi kita libatkan tokoh masyarakat, apakah bisa selesai dengan mediasi sesuai Perjak (Peraturan Kejaksaan). Tahun ini kita galakkan perintah Pak Jaksa Agung, kembalikan lagi harmonisasi, arahnya ke sana,” katanya.

Semangat restorative justice, kata dia, adalah mengembalikan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang pecah akibat tindak pidana melalui kesepakatan dan komitmen bersama antara pelaku dengan korban disaksikan tokoh masyarakat setempat di tahap kejaksaan.

Kebijakan ini merupakan program nasional dengan menyiapkan satu tempat mediasi yang memberikan ruang terbuka di desa dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama.

“Pemikiran kita selama ini khan retributif jadi yang melakukan pidana harus dihukum di penjara, cuma bukan itu sekarang, penjara sudah penuh,” kata dia.

Menurut dia di Kabupaten Bekasi ada beberapa persoalan hukum yang bisa diselesaikan dengan konsep restorative justice mulai dari ribut antar kampung hingga sengketa batas tanah warga.

“Insya Allah melalui forum mediasi bersama dengan musyawarah mufakat bisa terselesaikan kok. Kami pasti akan bantu jadi tidak sedikit-sedikit lapor polisi hingga berujung masuk ruang tahanan,” ungkapnya. (dim)

Pos terkait