BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Selama Tahun 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi telah mengeluarkan izin kepada 5139 Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Kabupaten Bekasi. Izin tersebut terdiri dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum mengatakan masuknya WNA ke Kabupaten Bekasi perlu diwaspadai bukan hanya dari sisi ketenagakerjaan, melainkan juga dampak penyakit sosial yang akan ditimbulkan, salah satunya yakni penyakit pedofilia.
“Makanya perlu kewaspadaan, dan tidak hanya masalah ketenagakerjaan saja tapi untuk keluarga dan anak juga harus ada kewaspadaan” kata Fatmah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan sudah sepatutnya setiap WNA yang datang ke Kabupaten Bekasi melaporkan dirinya bukan saja ke Kantor Imigrasi, melainkan juga hingga ke tingkat RT/RW di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Karena prinsip kependudukan di kita itukan harus ada inisitif dari pendatang untuk melaporkan, karena kalau tidak ada inisitif ya tidak bakal ketahuan,” ucapnya.
Meskipun belum ditemukan adanya informasi kasus pedofilia di Kabupaten Bekasi namun dari data KPAD Kabupaten Bekasi ada kasus yang sudah mengarah kepada Pedofilia, termasuk kekerasan terhadap anak.
“Pedofilai itu kan penyakit menular dan jangan dianggap sepele, karena anak yang pernah diperlakukan oleh Pedofil dikemudian hari bisa melakukannya makanya saya mewanti-wanti supaya waspada,” ujarnya.
Dia menyarankan agar masyarakat kembali menggalakan laporan 1X24 bagi tamu supaya diketahui pendatang baru apalagi WNA agar bisa terdata dengan baik.
“Kalau mengandalkan Disdukcapil atau pendataan lainnya itu jarang dilakukan maka dimulai dari lingkungan sendiri,” kata dia. (BC)