BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021 guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
“Tentu kita akan ikuti aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Kamis (01/07) malam.
Dia mengatakan bahwa aturan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi sedang disusun dan akan segera diterbitkan.
“Aturan tertulisnya sedang diproses. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) dan SE (Surat Edaran) Bupati Bekasi,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi akan menerapkan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan kasus positif selama beberapa pekan terakhir dan jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, ia menjelaskan, PPKM Darurat mencakup pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
Menurut ketentuan, pekerja di sektor esensial seperti kesehatan, logistik, pangan, keuangan, serta teknologi informasi dan komunikasi hanya 50 persen yang boleh bekerja di kantor dan sisanya harus bekerja dari rumah. Sedangkan non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH (Work From Home).
Kemudian Kegiatan Belajar mengajar di satuan pendidikan juga seluruhnya online (daring).
Selama PPKM Darurat seluruh pusat perbelanjaan dan perdagangan, tempat ibadah, tempat wisata, dan fasilitas umum lain harus ditutup sementara dan kegiatan sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan.
Di samping itu, pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, penumpang sarana transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan, dan pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil pemeriksaan COVID-19.
Kemudian resepsi pernikahan diperbolehkan digelar selama PPKM Darurat namun orang yang hadir dibatasi maksimal 30 orang dari kapasitas ruang dan protokol kesehatan wajib dilaksanakan. (BC)