BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dua orang pelajar diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor usai menjual barang hasil curiannya lewat jejaring media sosial. Kini, keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berhasil dijebak korbannya di depan Perumahan Grand Residen, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Senin (26/08) malam.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi menjelaskan kasus ini bermula ketika korban, yakni Supriyadi (24) kehilangan sepeda motor jenis Honda CB nomor polisi B-5270-CR yang diparkir di halaman rumah kontrakannya di Kp. Pekopen, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan beberapa jam sebelumnya.
“Kejadian pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB. Jadi saat korban berada di dalam kontrakan, tanpa disadari sepeda motornya hilang,” kata AKP. Sunardi, Selasa (27/08) pagi.
Tepat pukul 20.00 WIB, korban lalu memperoleh informasi dari rekannya yang bernama Deni, jika sepeda motor kesayangannya itu dijual lewat jejaring media sosial oleh akun bernama Rian Ardiansyah.
“Korban lalu berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut dan janjian dengan orang yang akan menjualnya di depan Perumahan Grand Residen, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan lima orang remaja. Usai memastikan bahwa sepeda motor yang akan dijual adalah miliknya, korban yang datang bersama rekan-rekannya berhasil mengamankan barang bukti serta menangkap dua dari lima orang remaja tersebut lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
“Kedua remaja yang diamankan berinisial PER (15) dan KA (14). Mereka berstatus pelajar dan diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penjualan sepeda motor milik korban,” kata AKP. Sunardi.
Hingga kini, sambungnya, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar tiga orang remaja lainnya, yakni MRA (14), MK (15) dan AS (14) yang berhasil melarikan diri. “Kasusnya masih kita kembangkan, tapi kami minta mereka lebih baik menyerahkan diri karena identitas sudah kita kantongi,” tegas Sunardi. (BC)