Jadi Target Pertama Vaksin Covid-19, Dewan: Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Jangan Tolak Vaksinasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Distribusi Vaksin Sinovac di Kabupaten Bekasi dijadwalkan bakal datang hari ini. Untuk tahap pertama, vaksin tersebut nantinya bakal diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Dari total 22.520 dosis vaksin tahap pertama yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini hanya didatangkan 12.000 dosis vaksin, sementara sisanya bakal dikirimkan di lain hari.

Bacaan Lainnya

BACA:

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengaku antusias atas datangnya vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, dengan adanya vaksin ini bisa menjadi solusi atas persoalan wabah yang merusak tatanan kehidupan manusia selama pandemi ini.

“Saya sangat mengapresiasi kedatangan vaksin ini, saya berharap ini menjadi solusi atas persoalan pandemi yang telah membatasi ruang gerak kita selama ini,” kata Politisi Partai Golkar ini, Rabu (27/01).

Untuk tahap pertama ini, berdasarkan skema maka tenaga kesehatan menjadi prioritas kelompok yang bakal disuntik vaksin terlebih dahulu. Untuk itu, pria yang juga bergelar dokter ini mengimbau tenaga kesehatan untuk bersedia disuntikkan vaksin tersebut.

“Kita sama-sama ketahui, bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanggulangan Virus Corona ini, mereka yang sangat rentan untuk tertular. Maka, saya mengimbau kepada tenaga medis untuk mau disuntikkan vaksin, jangan ada yang menolak,” ungkap dia.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh pimpinan faskes baik itu rumah sakit, klinik, dan puskesmas untuk memberikan edukasi yang baik kepada jajarannya untuk mau divaksin. Jangan sampai, mereka yang seharusnya mengerti manfaat divaksin malah menolak divaksin,” imbuhnya.

Jika menolak divaksin, kata Ketua Fraksi Golkar ini, ada sanksi yang bakal diberikan. Sebab, DPRD Kabupaten Bekasi saat ini telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang isinya mengakomodir sanksi kepada penolak vaksin.

“Bulan Desember lalu, kita sudah sahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19. Didalam perda tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin,” bebernya.

Kemudian, lanjut Asep agar proses vaksinasi berjalan lancar di Kabupaten Bekasi, ia juga meminta sejumlah Faskes baik rumah sakit, klinik dan puskesmas, yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi lokasi vaksinasi agar mempersiapkan fasilitas pendukung, supaya proses vaksinasi bisa berjalan lancar.

“Kita juga meminta kepada 91 faskes yang ditunjuk jadi lokasi vaksinasi, untuk memperlengkapi fasilitas pendukung, dan juga vaksinator nantinya juga harus mengikuti prosedur vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (BC)

Pos terkait