BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ketua ASKAB PSSI Bekasi, H. Hamun Sutisna merespon positif lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepak bola. Sayangnya, Inpres tersebut dinilai belum berdampak khususnya untuk per-sepakbolaan di Kabupaten Bekasi.
BACA: Plt Bupati Optimis Sepakbola di Kabupaten Bekasi Akan Lebih Maju
“Inpres ini sebetulnya bagus. Cuma kalau saya lihat, pemerintah daerah ini sepertinya belum tau tentang Inpres No 3 tahun 2019 ini. Kalau sudah tau, mereka pasti akan mengakomodir kebutuhan kita untuk melakukan pembinaan terhadap insan sepakbola di Kabupaten Bekasi,” kata H. Hamun Sutisna, Senin (01/04).
Pria yang akrab disapa Amung ini mengatakan salah satu kebutuhan mendasar yang diperlukan, yakni terkait sarana dan prasarana berupa lapangan sepakbola yang representatif serta sesuai standar yang bisa digunakan klub sepakbola ataupun Sekolah Sepakbola (SSB) berlatih. “Kalau sarana dan prasarananya memadai, Insya Allah lah sepakbola di kita juga akan maju,” ujarnya.
BACA: Dewan Minta Disbudpora Sediakan Lapangan dan Sarana Olahraga di Setiap Kecamatan, Tetapi…
Hamun menyebut saat ini lapangan sepakbola yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi 14. Tetapi mayoritas lapangan sepakbola tersebut belum representatif. Kondisi ini diakuinya kerap membuat klub sepakbola atau sekolah sepakbola (SSB) yang berada di bawah nauangan ASKAB PSSI Bekasi sulit berlatih secara rutin.
“Contoh stadion mini Sukatani. Mungkin karena maintenance (perawatan-red) kurang atau pembangunanya yang salah akhirnya kalau hujan banjir. Makanya kita minta agar sarana olahraga itu minimal harus dibangun dengan representatif dan sesuai standar, jangan asal-asalan apalagi sampai banjir,” kata dia.
Selain itu, dirinya juga berharap agar kedepannya pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menyediakan minimal satu lapangan di setiap kecamatan. Bila ada 23 kecamatan, maka sepatutnya minimal ada 23 lapangan.
Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Deni Rusnandi mengatakan karena terkendala anggaran di tahun ini pemerintah Kabupaten Bekasi hanyak akan merevitalisasi dua dari empat belas lapangan sepakbola yang ada.
“Kalau penambahan belum ada. Kita baru baru akan revitalisasi dua lapangan tahun ini. Karena anggarannya terbatas dan di RPJMD juga alokasinya memang kecil, kita juga meminta bantuan Dinas PUPR. Jadi kita hanya sebatas menyiapkan DED (Detail Engineering Design), sementara yang mengerjakannya Dinas PUPR,” kata dia.
Diketahui, dalam Inpres No 3 tahun 2019 itu, Presiden Jokowi menginstruksikan 12 kementerian, Kapolri, dan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk meningkatkan prestasi sepak bola berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Pada instruksi presiden ada 10 halaman. Khusus untuk pemimpin daerah penekanannya ada di halaman 9 Nomor 13. Isinya :
Para Gubernur, Bupati/Walikota:
a. menyediakan dan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing, untuk pembangunan prasarana dan sarana sepak bola di wilayah masing-masing sesuai dengan standar internasional, dan training center sepak bola yang ditetapkan, untuk peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional berpedoman pada peta jalan (road map) yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
b. menyediakan dan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing, untuk prasarana dan sarana, pembinaan, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elit (unggulan), dan training center di wilayah masing-masing, untuk peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. (BC)