BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Pendaftaran utnuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah ditutup pada Selasa (17/07) malam pukul 24.00 WIB.
Namun dari 16 partai politik peserta pemilu 2019, ada satu partai politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya di Kabupaten Bekasi.
“Tanggal 17 Juli 2018 jam 24.00 WIB adalah batas akhir pengajuan dokumen Bacaleg dari partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, Rabu (18/07).
Partai politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya adalah PKP Indonesia. Sehingga, Bacaleg dari partai tersebut tidak akan ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019. “Iya mas, khusus Pemilu Legislatif, anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019,” ungkapnya.
Adapun ke 15 partai politik yang telah mendaftarkan Bacalegnya diantaranya adalah PKB, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Berkarya, PSI, Golkar, Perindo, Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Hanura, PBB dan Garuda.
Berkas pendaftaran bacaleg ke 15 partai politik tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Bekasi. “Saat ini, (berkas bacaleg-red) masih tahap penelitian dan selanjutnya akan masuk ke tahap verifikasi. KPU Kabupaten Bekasi akan merilis DCS paling lambat 12 Agustus 2018,” kata dia.
Sesuai ketentuan, setiap Parpol di Kabupaten Bekasi wajib mendafttarkan 50 orang Bacaleg dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai alokasi kursi.
Dapil I meliputi Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat dan Serang Baru tersedia 10 kursi.
Dapil II meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat tersedia 7 kursi.
Dapil III meliputi Kecamatan Tambun Selatan tersedia 8 kursi.
Dapil IV meliputi Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang dan Tambun Utara tersedia 10 kursi.
Dapil V meliputi Kecamatan Kedungwaringin, Sukakarya, Kedungwaringin, Cabangbungin dan Muaragembong tersedia 7 kursi.
Dapil VI meliputi Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara dan Karang Bahagia tersedia 8 kursi. (BC)