Ini Lokasi di Kabupaten Bekasi yang Tidak Boleh dipasang Alat Peraga Kampanye

spanduk-apk-neneng-yes-di-cibarusah
spanduk-apk-neneng-yes-di-cibarusah

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menenatapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017.

BACA : Soal APK Ilegal, Sahat MBJ Nahor : Panwaslu Belum Meminta Satpol PP Lakukan Penertiban

Bacaan Lainnya

Larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye, kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, sudah diatur dalam PKPU No 12 Tahun 2016 pasal 30 diantaranya adalah tempat ibadah (termasuk halamannya), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung sekolah).

“Sementara itu berdasarkan hasil rapat KPU Kabupaten Bekasi dengan tim kampanye sukses pasangan calon, telah disepakati bahwa sejumlah lokasi tidak dapat digunakan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye,” kata Idham beberapa waktu lalu.

BACA : Satpol PP Ogah Tertibkan Spanduk dan Baleho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

Untuk lokasi di jalan protokol, dijelaskan bahwa jalan nasional (dari Perbatasan Kota Bekasi – Kabupaten Karawang), Jalan Provinsi (Lemah Abang – Cigutul Bogor), Jalan Inspeksi Kalimalang (Perbatasan Kota Bekasi – Kabupaten Karawang) Jalan Kapten Sumantri (Jalan Industri Pasir Gombong – SGC) serta jalan lingkar SGC tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK.

Sejumlah taman yang berada di Wilayah Kabupaten Bekasi pun tidak luput dari perhatian dan tidak diperkenankan untuk dipasang APK, seperti taman kota di wilayah Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Taman Media exit Tol Cibitung dan Taman median Jl. Kalimalang. (BC)

Pos terkait