BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada praktik ijon proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ijon proyek merupakan istilah yang merujuk pada praktik pemberian atau penerimaan suap dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah untuk memperoleh jaminan pemenangan proyek. Proyek tersebut biasanya belum dilaksanakan atau bahkan belum dianggarkan.
BACA: Setahun, Bupati Bekasi Terima Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Modus ini menjadi salah satu pintu masuk terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa di level daerah.
Konsep ijon proyek mirip dengan istilah dalam dunia pertanian, di mana petani menjual hasil panen yang masih hijau atau belum siap dipanen untuk memperoleh uang lebih awal. Namun, harga yang diterima petani biasanya jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Dalam konteks proyek pembangunan, ijon proyek berarti menjual sesuatu yang belum pasti. Proyek yang dimenangkan melalui cara ini sering kali tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, praktik ini juga dapat menghasilkan kualitas proyek yang rendah karena pemenang tender tidak dipilih berdasarkan kriteria yang sesuai. Akibatnya, masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari proyek pembangunan justru dirugikan.
Dalam kasus ijon proyek ini, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















