BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bagus Bawana Putra alias BBP, warga Cluster Catania Ekstention B8, Kota Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoax tujuh kontainer pembawa jutaan surat suara tercoblos.
Mertua BBP, Ibu Aminah mengaku belum mengetahui status menantunya yang telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Yang ia ketahui, menantunya pergi ke Jawa sejak satu minggu lalu.
“Dia (Bagus) sudah seminggu keluar kota, gak tau dah kemana ke Jawa gitu nyari barang. Dia kerjanya gitu gitu aja nyari-nyari vanili yang buat kue. Kalau istrinya kerja di Bogor,” kata Ibu Aminah saat ditemui di kediamannya di Cikarang Pusat, Rabu (09/01).
Dalam kesehariannya, Ibu Aminah mengaku jarang berbicara dengan BBP meskipun tinggal satu atap bersama dengan suaminya, anak perempuannya (istri BBP) dan cucunya.
“Kalau dirumah saya jarang bicara dengan menantu ibu, karena dia kerjanya kan jarang jadi kasian sama anak ibu. Padahal waktu mau pergi ke Jawa itu bareng ibu, ibu turunnya di pasar dan dia langsung ke Jawa,” imbuhnya menceritakan sambil tersedu.
Sementara itu, petugas keamanan Cluster Catania mengaku mendapat arahan dari kepolisian untuk meningkatkan pengamanan, khususnya di sekitar rumah BBP.
“Minggu kemarin memang ada informasi anggota polisi ada yang datang, tapi tidak tahu ada apa. Kemudian tadi juga datang dari Polsek Cikarang Pusat. Baru tadi kami diminta melakukan pengamanan lebih di sekitar sini,” kata Sala, Komandan Pleton di Cluster Catania.
Sala mengaku jika dirinya jarang bertemu BPP. “Lebih banyak di rumah, paling malam istrinya pulang yang bawa Avanza silver,” kata dia.
Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI telah menangkap pembuat konten hoax tujuh kontainer pembawa jutaan surat suara tercoblos.
Dari hasil pemeriksaan dan deteksi petugas kepolisian, suara yang beredar perihal surat suara tercoblos adalah seorang tersangka dengan inisial BBP. Ia diamankan pada tanggal 7 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Selain BBP, kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoax lainnya. Mereka ialah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoax mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Pasca informasi tersebut menyebar, KPU dan Bawaslu langsung melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoax. (BC)