BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Unit Laka Lantas Polresta Bekasi Kabupaten mengamankan satu unit Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1453 FQN. Mobil yang dikendarai Iip (22) tersebut mengalamai kecelakaan dan menewaskan seorang petani, Kinan (56).
Iip, merupakan putra dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kairan. Sementara mobil yang digunakan tersebut merupakan kendaraan dinas milik ayahnya. Hal itu diketahui dari STNK mobil yang disita polisi.
“Atas nama di STNK-nya milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Yang digunakan plat nomor kedua yang hitam. Selain itu, sangat disayangkan yang pengemudi tidak memiliki SIM,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Bekasi Paninondang Marbun, Selasa (17/05).
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, kecelakaan terjadi terjadi pada Minggu (15/05) sekitar pukul 14.00 WIB di Jl. Kp. Pulo Bambu RT 01/01 Desa Suka Indah Kecamatan Sukakarya. Kecelakaan berawal ketika mobil yang dikendarai Iip keluar jalur sebelah kanan. Di saat bersamaan muncul sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi B 3224 FKN yang dikendarai Kinan, hingga terjadi kecelakaan. Mobil bagian depan sebelah kanan menabrak motor hingga ringsek. Sedangkan Kinan terlempar hingga menghantam kaca depan mobil.
Tidak diketahui alasan mobil yang dikendarai IIP melenceng hingga melawan arah. Padahal, kata Marbun, saat kejadian kondisi lalu lintas tengah lengang. IIP memacu mobil pada kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam.
“Diduga sopir kurang konsentrasi hingga akhirnya menambrak pengendara motor. Saat itu pun kondisi mobil tidak sedang menyalip karena jalan sepi. Menghindari jalan berlubang pun tidak karena kondisi jalan mulus,” kata Marbun.
Dikatakan dia, Iip dan Kinan masih memiliki hubungan keluarga. Saat kejadian, Iip pun sempat membawa Kinan pulang ke rumah. Namun, dalam perjalanan nyawa Kinan tidak tertolong.
“Jadi saat kejadian bukan dibawa ke rumah sakit tapi ke rumahnya, pas di jalan meninggal. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Annisa,” kata dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Kinan menderita luka serius di bagian kepala akibat benturan.
Kecelakaan ini sempat ditangani Polsek Sukatani kemudian dilimpahkan ke Unit Laka Polresta Bekasi. Menurut Marbun, pihak pengendara mobil dan motor sepakat berdamai. Namun, karena menyebabkan korban tewas, kasus ini tetap dilanjutkan pada penyidikan.
“Yang kami tetapkan yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan. Di situ tertera akibat lalainya si pengemudi mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ancamannya 5 tahun,” kata dia. (DB)