Gagal Move On, Driver Ojol Culik Anak Mantan Kekasih

Ibu korban, MUR (kanan) mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. Ia tidak menyangka mantan kekasihnya tega menculik anaknya demi memaksakan kehendaknya.
Ibu korban, MUR (kanan) mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. Ia tidak menyangka mantan kekasihnya tega menculik anaknya demi memaksakan kehendaknya.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang pria beratribut ojek online berinsial MAR (31) nekat membawa kabur anak mantan kekasihnya yang berusia 12 tahun. Aksi penculikan dilakukan lantaran pelaku tak terima diputuskan dan ingin kembali menjalin hubungan dengan ibu korban.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menjelaskan bahwa peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Saat itu, korban berinisial M.A.A diminta oleh sepupu ibunya untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tak kunjung kembali hingga membuat ibunya panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.

“Korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mendekati korban di perjalanan dan membujuknya untuk ikut,” ungkap AKP Perida, Jumat (30/01).

BACA: Sekolah di Kabupaten Bekasi Diminta Perketat Pengawasan Anak Antisipasi Penculikan

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa korban ke wilayah Kabupaten Bandung. Selang empat hari kemudian, tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Terminal Leuwipanjang. Pelaku dan korban diamankan saat berada di dalam bus antarkota jurusan Bandung–Merak.

“Untuk tujuannya belum ditentukan, mereka hanya menaiki bus tersebut,” ungkapnya.

Motif penculikan ini terungkap setelah pelaku diperiksa lebih lanjut. MAR mengaku aksinya bertujuan untuk mengancam ibu korban agar bersedia kembali menjalin hubungan dengannya. “Pelaku ingin memaksa ibu korban untuk membangun hubungan asmara kembali dengannya,” jelas AKP Perida.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Penculikan dan Penyanderaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hukuman tersebut dapat diperberat menjadi 15 tahun karena korban masih di bawah umur.

Sementara itu, ibu korban, MUR, mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. Ia tidak menyangka mantan kekasihnya tega menculik anaknya demi memaksakan kehendaknya.

“Jadi memang saya pisah itu karena memang dia sering main tangan dan sebelum menculik anak saya juga terus-terus meneror saya. Saya nggak nyangka dia akan menculik anak saya. Awalnya saya pikir semuanya baik-baik saja, tapi ternyata seperti ini,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait